Pandangan Umum F-PDIP DPRD NTT Terhadap Nota Keuangan RAPB Pemprov TA 2022


Pandangan Umum F-PDIP DPRD NTT Terhadap Nota Keuangan RAPB Pemprov TA 2022

Gl🌏baltwo Online/Ijin Share.glbltwo/DcRo$it@lit@/Kupang/21/9/2022




Pandangan Umum F-PDIP DPRD NTT Terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Senin 19/9/2022 (11.30) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD pada Rapat Paripurna Keempat Sidang Kesatu Tahun 2022/2023 DPRD NTT, yang dihadiri 9 Fraksi ini yaitu: Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PDIP, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Perindo, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Demokrat-Solidaritas-Pembangunan, Fraksi Partai PAN. Yang dibuka oleh Wakil Ketua DPR NTT Dr.Inche D.P.Sayuna, SH.,MH.,M.KN. diawali dengan mengucapkan selamat dan proficiat atas perayaan Hari Besar Nasional, beberapa hari yang lalu, yaitu Peringatan Hari Radio Republik Indonesia (RRI) tanggal 11 September 2022, peringatan Hari Perhubungan dan Hari Palang Merah Indonesia (PMI) yang jatuh pada tanggal 17 September 2022. Terima kasih untuk pengabdian RRI sejauh ini, juga berterima kasih kepada PMI yang telah bekerja demi kemanusiaan. Dan, hari ini, adalah hari istimewa bagi Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni yang diberikan Rahmat Tuhan atas ulang tahunnya hari ini: "Kami ucapkan selamat dan proficiat, kiranya Tuhan senantiasa memberikan Berkat kesehatan dan sukses dalam tugas pengabdian bagi rakyat Nusa Tenggara Timur".

Perjuangan mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui APBD tahun anggaran 2022 menurut F-PDIP DPRD NTT terus berjalan baik di tingkat Pemerintah Daerah sebagai eksekutif maupun pelaksanaan fungsi anggaran di DPRD sebagai pihak legislatif. APBD dibentuk bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, secara khusus diatur dalam pasal 101 ayat (1) tentang huruf b tentang tugas dan wewenang DPRD Provinsi, yaitu : 

Pembahasan APBD Perubahaan Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022 telah dimulai dengan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahaan Tahun Anggaran 2022 serta penyampaian Pengantar Nota Keuangan dari Gubernur. Terhadap Nota Keuangan atas Perubahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah disampaikan Gubernur melalui Pengantar Nota Keuangan di depan Sidang paripurna DPRD NTT, tergambar jelas bagaimana keadaan dan kekuatan keuangan daerah dalam Tahun Anggaran 2022. Tahun anggaran 2022 sisa 3 (tiga) bulan efektif. Perubahaan APBD Tahun Angggaran 2022 menjadi koridor utama menjaga stabilitas Keuangan Daerah dan menjaga arah sebagaimana tema pembangunan Provinsi NTT tahun 2022. Pembahasan KUA dan PPAS Perubahaan Tahun Anggaran 2022 telah berjalan dengan sangat dinamis, dimana Dewan menampilkan berbagai kontradiksi dan argumentasi guna memastikan bahwa perubahaan yang dilakukan demi efisiensi dan efektivitas setiap rupiah APBD yang dibelanjakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Dinamika ini juga menjadi bukti kemitraan sejajar antara DPRD dengan Pemerintah Daerah yang dibedakan dalam tugas, fungsi dan wewenang namun demi tujuan yang satu : Kesejahteraan Rakyat NTT.

Pembahasan Perubahaan APBD menjadi sangat serius oleh karena menurunnya target Pendapatan dan melebarnya pembiayaan defisit, pentingnya pengendalian inflasi daerah. Sedangkan disisi lain, APBD juga menanggung beban pembayaran cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo, alokasi untuk penyertaan modal dan pembentukan dana cadangan. Inilah alasan mengapa, APBD Perubahaan ini harus direncanakan secara cermat. Untuk itu terhadap Nota Keuangan F-PDIP DPRD NTT menyampaikan
pandangan sebagai berikut:

1. PENDAPATAN
Pendapatan dalam perubahaan direncanakan sebesarRp5.025.424.352.991,00 (lima triliun dua puluh lima miliar empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah), mengapa berbeda dengan KUA-PPAS sebesar kesepakatan
Rp5.060.262.355.991,00 (lima triliun enam puluh millar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) ?, berkurang sebesar Rp34.858.003.000,00 (tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ribu rupiah).

Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar
Rp1.917.846.014.665,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta empat belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), berkurang sebesar Rp6.107.253.900 (enam miliar seratus tujuh juta dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah). Jika dicermati, target PAD tersebut di atas sebenarnya merupakan hasil penyesuaian atas target awal sebesar Rp 2 triliun lebih. Sementara, realisasi sampai dengan tanggal 8 September 2022 sebesar 46,71 %. Fraksi meminta Pemerintah memberikan kiat khusus dan upaya serius untuk memenuhi target PAD riil sampai akhir tahun anggaran.

Fraksi menelaah Pendapatan Transfer dalam Pengantar Nota Keuangan, tidak sesuai dengan Nota Kesepakatan KUA PPAS yang telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi NTT dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Fraksi juga meminta penjelasan pemerintah terkait berkurangnya PAD dari pos Retribusi Daerah sebesar Rp 32 miliar lebih, sedangkan anggaran belanja untuk OPD-OPD dalam urusan retribusi daerah justru bertambah Rp44 miliar lebih.

2. BELANJA

Belanja direncanakan sebesar Rp5.541.251.769.477 (lima triliun lima ratus empat puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atau naik sebesar Rp54.487.639.268 (lima puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah). Realisasi Belanja sampai dengan 8 September 2022, berada di level 52,47 %.

Berkaitan dengan belanja, Fraksi PDI Perjuangan menemukan hal-hal sebagai berikut:
a. Fraksi menemukan adanya inkonsistensi antara dokumen Kesepakatan KUA PPAS Perubahaan dengan Pengantar Nota Keuangan. Dalam Nota Kesepakatan KUA PPAS, belanja mengalami kenaikan sebesar Rp54 miliar lebih sedangkan dalam Pengantar Nota Keuangan, belanja hanya mengalami kenaikan sebesar Rp19 miliar lebih.

b. Terkait pelaksanaan belanja, Fraksi mengingatkan Pemerintah untuk konsisten antara realisasi belanja dengan perencanaan belanja yang sudah tertuang dalam dokumen APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022.

c. Perlu dilakukan rasionalisasi Belanja Daerah dengan memperhatikan aspek efisien, produktif, menghadirkan dampak ekonomi dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Konsepsi belanja ini harus dijalankan secara konsisten dan disiplin untuk semua Organisasi Perangkat Daerah, dimana semua harus dilakukan dengan basis teknokrasi dan dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan dan akuntabel. Sebuah nasehat tua dan sederhana mengatakan: belanjalah sesuai dengan kebutuhan, bukan sesuai dengan keinginan.

3. PEMBIAYAAN
Penerimaan Pembiayaan
direncanakan sebesar 819.534.468.002 (delapan ratus sembilan belas miliar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua rupiah). Penerimaan Pembiayaan sampai dengan tanggal 8 September 2022 sebesar 54,18 % dari target. Penerimaan tersebut berasal dari SILPA sebesar 21,61 %, Pinjaman Daerah sebesar 59,96 %, dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar 67,78 %.

Fraksi lagi-lagi menemukan adanya inkonsistensi antara Nota Kesepakatan KUA PPAS dengan Pengantar Nota Keuangan yakni: Pembiayaan Daerah dalam Nota Kesepakatan KUA PPAS sebesar Rp455.499.746.068,00, bertambah Rp 29 miliar lebih.
sementara dalam Pengantar Nota Keuangan pembiayaan sebesarRp480.599.746.068,00bertambah Rp54 miliar lebih.

Penjelasan selanjutnya, Fraksi meminta Pemerintah, sejauhmana progress Pemanfaatan Dana Pinjaman PEN di tahun 2022, sampai dengan bulan September 2022 dan sejauhmana dampak positif pemanfaatan Dana Pinjaman Daerah bekontribusi untuk meningkatnya ekonomi.
Untuk ini, Fraksi meminta penjelasan Pemerintah terkait penyerapan Pinjaman Daerah untuk pembangunan infrastuktur jalan berkaitan dengan sistem pembayaran  juga sistem pengerjaan dan mekanisme pembayaran pembangunan embung dan SPAM.

4. LAIN-LAIN

Sebelum mengakhiri Pandangan Umum ini, Fraksi menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut :

a. Setelah Fraksi mendalami pelaksanaan program dan kegiatan OPD-OPD Tahun Anggaran 2022, terjadi perubahan dan pergeseran yang menyebabkan berbagai kegiatan dan program strategis OPD justru tidak terlaksana sehingga target RPJMD menjadi tidak sesuai.

b. Fraksi mengingatkan Pemerintah memperhatikan penyerapan Belanja APBD yang sampai saat ini baru mencapai 52,47% sedangkan Tahun Anggaran sisa 3 (tiga) bulan.

c. Memperhatikan kemampuan Fiskal Daerah, Fraksi meminta Pemerintah untuk lebih cermat dalam alokasi Dana Hibah terhadap organisasi atau Lembaga non mandatory.

d. Fraksi meminta Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT segera memenuhi hak-hak ASN, diantaranya merealisasikan secepatnya pembayaran Tambahan Perbaikan Penghasilan. (TPP).

e. Fraksi meminta Pemerintah segera menyelesaikan proses administrasi lulusan PPPK tahap II serta menyelesaikan pembayaran hak-hak mereka, baik tahap I maupun tahap II dan mempersiapkan proses penerimaan PPPK tahap III.


f. Untuk kesekian kalinya, Fraksi meminta pemerintah segera menyelesaikan proses pengangkatan Kepala Sekolah defenitif dan pelantikan Koordinator Pengawas (Korwas).

g. Fraksi meminta dukungan Pemerintah untuk pelaksanaan PESPARANI Tingkat Nasional yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober Tahun 2022, dimana NTT sebagai tuan rumah.

h. Fraksi meminta Pemerintah mendukung penyelenggaraan Konsultasi Nasional XV Forum Komunikasi Pria Kaum Bapak Persekutuan Gereja - Gereja Indonesia (PGI) yang akan diselenggarakan bulan Oktober 2022 di NTT.

Demikian Penyampaian  Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap  Nota Keuangan  Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemprov NTT Tahun 2022.
F-PDIP DPRD NTT juga menerima nota keuangan pemerintah ini untuk dibahas pada sidang sidang Dewan selanjutnya. Pandangan Umum Fraksi PDIP DPRD NTT ditandatangani  Oleh Ketua Yunus H. Takandewa, S.Pd. Sekretaris Emanuel Kolfidus, S.pd. Dengan Juru Bicara Adoe Yuliana Elisabeth, S.Sos.

Pantauan Media ini Sidang yang dihadiri Sekda NTT Domu Warandoy, SH.,M.Si, dan sejumlah jajaran OPD lingkup Pemprov NTT berjalan dengan aman dan lancar.*Vhe-5&tim.

Gl🌏baltwo Online/Ijin Share.glbltwo/DcRo$it@lit@/Kupang/21/9/2022.











Iklan

Iklan