PJ Walkot George Hadjo Serahkan 500 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pelaku Perikanan Kota Kupang
Gl🌐baltwo Indomedia Online/Ijin Share.g-indomed/vhe5eryput/Kupang/10/2/2023.
Pemkot Kupang melalui Kadis Perikanan Dan Kelautan Kota Kupang melaunching Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pelaku perikanan Kota Kupang kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan KC NTT.
Pelaksanaan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan berlangsung di Aula Rujab Walkot Kupang pada Jumat 10/1/2023 (15.00) dan dihadiri Penjabat Walikota Kupang George Hadjo,SH, Kadis Perikanan Kota Kupang Ejben Doeka, S.Sos., M.Si, Dan Pejabat dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan KC NTT Cristian Natanael Sianturi dan jajaran.
Adapun Pelaksanaan Penyerahan Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi 500 Pelaku Perikanan Kota Kupang oleh Penjabat Walikota Kupang ini didasarkan atas kesepakatan bersama antara pemerintah Kota Kupang dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur Nomor 12/BAG KS-KR/2021-Nomor MOU/9/11/2021 Tanggal 10 November 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perikanan Kota Kupang dengan Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur Nomor PER/62/112022-Nomor: 19/BAG.KS PKS/2022 Tanggal 23 November 2022 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Perikanan Kota Kupang.
Adapun Tujuannya adalah memberikan jaminan perlindung kecelakaan kerja dan kematian kepada pelaku usaha perikanan di Kota Kupang, pada saat melakukan aktivitas usaha sehari-hari serta meningkatkan perlindungan terhadap pelaku usaha perikanan dengan mengurangi resiko.
Pelaksanaan kerjasama ini bertumpu pada anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (OPPA) DinasPerikanan Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 100.800.000.
Pelaku Usaha Perikanan yang ada di Kota Kupang meliputi Nelayan 5.704 orang. Pemasar 648 orang, Pembudidaya 709 orang dan pengolahan hasil perikanan 22 kelompok.
Sedangkan alokasi anggaran untuk jaminan perlindungan Pelaku Usaha Perikanan pada Tahun
2022 dialokasikan untuk 500 orang, dengan rincian sebagai berikut: *Nelayan: 432 orang *Pemasar: 60 orang *Pengolah : 4 orang *Pembudidaya 4 orang. Pelaku Usaha ini tersebar di 6 kecamatan yang ada di Kota Kupang
Adapun besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.16.800 per orang/ bulan dengan total iuran yang dibayarkan per orang / tahun sebesar Rp.201.600, yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Kupang selama 1 tahun yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Dinas Perikanan Kota Kupang Tahun Anggaran 2022.
Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada peserta pelaku perikanan yakni:
Gl🌐baltwo Indomedia Online/Ijin Share.g-indomed/vhe5eryput/Kupang/10/2/2023.