Walhi NTT; Menagih Janji Pemulihan Ekologi Menuju Pemilu 2024.

Walhi NTT; Menagih Janji Pemulihan Ekologi Menuju Pemilu 2024.

Gl🌐baltwo Indomedia Online/Ijin Share.g-indomed/vhe5eryput/Kupang/06/6/2023.






Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merupakan sebuah organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia, dengan jumlah anggota sebanyak 487 organisasi dari unsur organisasi non pemerintah dan organisasi pencinta alam, serta 203 anggota individu yang tersebar di 28 propinsi di Indonesia. Sejak tahun 1980 hingga saat ini, WALHI secara aktif mendorong upaya-upaya penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup di Indonesia. WALHI bekerja untuk terus mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup, dilindungi serta dipenuhinya hak asasi manusia sebagai bentuk tanggung jawab Negara atas pemenuhan sumber-sumber kehidupan rakyat.

 
WALHI menyadari bahwa perjuangan tersebut dari hari kehari semakin dihadapkan dengan tantangan yang berat, terutama yang bersumber pada semakin kukuhnya dominasi dan penetrasi rezim kapitalisme global melalui agenda‐agenda pasar bebas dan hegemoni paham liberalisme baru (neo‐liberalism), dan semakin menguatnya dukungan dan pemihakan kekuatan politik dominan di dalam negeri terhadap kepentingan negara‐negara industri atau rejim ekonomi global. Rezim kapitalisme global menempatkan rakyat, lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat, bahkan bumi sebagai tumbal akumulasi kapital. Eksploitasi dan pengerukan sumber daya alam yang tiada habisnya yang berujung pada krisis lingkungan hidup, telah mempengaruhi tatanan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya dan pada akhirnya meningkatkan ancaman kerentanan keselamatan dan kehidupan seluruh warga negara, baik di perdesaan maupun perkotaan.

Di tengah tantangan perjuangan penyelamatan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang begitu berat, dibutuhkan gerakan sosial yang kuat dan luas untuk secara bersama-sama memperjuangkan keadilan ekonomi, sosial dan ekologis untuk generasi hari ini dan generasi mendatang. WALHI memastikan dirinya menjadi bagian utama dari gerakan ini.

WALHI sendiri memiliki Visi dan Misi Organisasi. Visinya: Terwujudnya suatu tatanan sosial, ekonomi dan politik yang adil dan demokratis yang dapat menjamin hak-hak rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Misi WALHI yakni:

• Mengembangkan potensi kekuatan dan ketahanan rakyat
• Mengembalikan mandat negara untuk menegakkan dan melindungi kedaulatan rakyat
• Mendekonstruksikan tatanan ekonomi kapitalistik global yang menindas dan eksploitatif menuju ke arah ekonomi kerakyatan
• Membangun alternatif tata ekonomi dunia baru


• Mendesakkan kebijakan pengelolaan sumber-sunber kehidupan rakyat yang adil dan berkelanjutan.

WALHI juga memiliki  Nilai-nilai dan Prinsip dasar Organisasi yakni:

• Menghormati Hak Asasi Manusia; Kesadaran, sikap dan tindakan yang mengutamakan dan menilai tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

• Demokratis; dimana pelibatan konstituen (rakyat) yang aktif dalam sebuah proses pengambilan keputusan kolektif dan memberikan kesamaan hak-hak, kesetaraan politik dan partisipasi rakyat dalam menjalankan kendali hasil keputusan tersebut.

• Keadilan gender; Semua orang berhak memperoleh kehidupan dan lingkungan hidup yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, agama dan status sosial. Berkelakuan adil terhadap laki-laki dan perempuan dalam hal peran dan tanggung jawab yang terjadi karena keadaan sosial, budaya masyarakat maupun kebijakan politik negara.

• Keadilan ekologis; menekankan pentingnya akses masyarakat pada benefit atas pemanfaatan sumber daya dan keadilan pengakuan yang menekankan pada pentingnya pengakuan terhadap eksistensi keragaman cara masyarakat mengelola alam.

• Keadilan antar generasi; Semua generasi baik sekarang maupun mendatang berhak atas lingkungan yang berkualitas dan sehat

• Persaudaraan sosial; Membangun kebersamaan dan solidaritas yang tinggi, dan mengikat diri dalam kerja-kerja sosial antar warga. Semua orang memilik hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang sama.

• Anti kekerasan; Kesadaran, sikap dan tindakan yang menolak serta melawan praktek olah/unjuk kekerasan yang dilakukan oleh individu, kelompok, modal dan negara.

• Keberagaman; Mengakui kesederajatan manusia dalam keragaman atau kemajemukan yang merupakan kenyataan sekaligus keniscayaan dalam kehidupan di masyarakat.





Dalam Menjalankan Perannya WALHI mengikuti Prinsip-prinsip Organisasi yakni:

• Keterbukaan; Menyampaikan informasi yang sebenarnya berkaitan dengan pengelolaan organisasi, program, dan hasil audit keuangan kepada pihak-pihak yang terkait, baik diminta maupun tidak diminta.

• Keswadayaan; Semua pihak diharapkan mendukung keswadayaan politik dan ekonomi masyarakat.

• Profesional; Memelihara kepercayaan masyarakat dalam upaya perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup, segala bentuk aktifitas organisasi harus sesuai dengan kepentingan rakyat (korban dan keluarganya), dan segala bentuk aktifitas organisasi dapat dimintakan tanggung gugatnya. Semua pihak hendaknya bekerja secara profesional, sepenuh hati, efektif, sistematik dan tetap mengembangkan semangat kolektivitas.

• Ketauladanan; Memimpin rakyat melalui tindakan ataupun perbuatan yang dapat memberikan inspirasi dan contoh kepada orang lain, kepada rakyat.

• Kesukarelawanan; Diwujudkan dengan tidak menjadikan imbalan/pamrih dan/atau kedudukan/kekuasaan sebagai tujuan, kecuali semata-mata dimaksudkan untuk pemberdayaan dan kemandirian rakyat dan jejaring.
Tugas tugas mulia dari WALHI ini juga diwujudkan oleh WALHI ED NTT dalam menyampaikan harapan, gagasan serta kritik kepada berbagai unsur kepentingan di daerah NTT terkait isu isu lingkungan yang berdampak pada kehancuran lingkungan serta terganggunya ekosistem lingkungan alam global masif dan terstruktur serta menjaring masukan dari berbagai pihak dalam Diskusi Publik yang diadakan pada Senin 5 Juni 2013 di Sekretariat WALHI NTT Jalan Bung Tomo III No.8 Walikota Baru, Kel.Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang NTT.
Diskusi Publik yang berTemakan: Menagih Janji Pemulihan Ekologi Menuju Pemilu 2024 dengan menghadirkan para pembicara:

1. Yustina T. Kosat (Aktivis dan petani Perempuan)
2. Yuvensius S. Nonga ( Deputi WALHI NTT)
3. Bpk. Ondy Ch. Siagian (Kadis LHK Prov. NTT)
4. Didimus Dedi Dhosa (Akademisi dan Pengamat Pembanguan)
5. Drs. KASIMIRUS KOLO, M.SI
(Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT)
6. Yonathan H.L. Lopo (Akademisi dan Pengamat Politik)

Dan dimoderatori oleh: Gres Gracelia (Advokasi, Kampanye dan Pengorganisasian Rakyat WALHI NTT)
Diskusi Publik ini dilakukan secara Luring Dan Daring yakni:
Secara Luring: Kantor WALHI NTT (Jl. Bung Tomo III No. 8 Walikota, Kupang) dan secara Daring: (Meeting Id: 357 035 5138 Passcode: LESTARI).
Nara Hubung WALHI NTT pada akses (082228882044). Kegiatan Diskusi Publik ini juga di hadiri sejumlah awak media Provinsi NTT.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka merayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ke 2023.

Yustina T. Kosat (Aktivis dan petani Perempuan) dalam pemaparan materi mengisahkan bagaimana sejak awal kaum perempuan dalam kawasan konserfasi gunung Mutis galakan aksi bertani dengan pola ramah lingkungan dengan menanam tanaman holtykultura misalnya: Bawang, lombok, wortel, kentang, sayur sayuran, kacang kacangan dan lainnya untuk meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga. Disadarinya bersama komunitasnya bahwa kaum perempuan belum mendapat perlakuan yang adil oleh karena itu usaha cerdas dan terukur dilakukan guna mengangkat derajat serta peran sentral kaum perempuan ditengah keluarga dan lingkungan.
Kegiatan lanjutan yang dilakukan bersama kelompok perempuan mandiri Obor Hidup Lestari yakni pada kerajinan tenun ikat. Tenun ikat alami membutuhkan warna warna alami, dengan demikian mereka harus lebih banyak menanam pohon yang menghasilkan pewarna alami disinilah letak bagaimana bersinergi menjaga ekosistem alam. Diakuinya bahwa sejak berdiri pada tahun 2009. Kelompok komunitas Obor Hidup Lestari di dalam melaksanakan berbagai kegiatan dilakukan secara swadaya hingga tahun 2021 dan barulah ada dukungan dari Anggota DPR RI yakni bapak Ansi Lema di tahun ini. Selanjutnya pada tanggal 12/7/2017 Kelompok Komunitas Kaum perempuan Obor Hidup Lestari  mendapat Ijin dari Kementerian LHK yakni ijin Pengelolaan kawasan seluas 810 Ha. Menurut Yustina, kepercayaan yang diterima untuk mengelola lahan seluas ini diterima oleh karena aksi aksi lingkungan yang terus dilakukan guna perlindungan dan pelestarian kawasan hutan. Hal ini menurutnya adah bukti dari pada kepercayaan pemerintah kepada kaum perempuan dalam peran sertanya merawat lingkungan, Kaum perempuan cukup berandil dalam melestarikan lingkungan. Yustina juga berterima kasih kepada Kepala Dinas LHK Provinsi NTT dan jajaran di daerah yang telah mendukung komunitasnya sejak tahun 2009 - 2017 dan kiranya kedepan pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi lagi dalam mendukung komunitasnya dalam aksi aksi pelestarian lingkungan hidup.


Yuvensius S. Nonga ( Deputi WALHI NTT)
Menyoroti Tema diskusi: Menagih Janji Pemulihan Ekologi Menuju Pemilu 2024, menurutnya ada kata : 'Menagih Janji' dan kata 'Pemulihan' menunjuk kepada adanya temuan WALHI NTT akan masalah masalah serius terkait lingkungan hidup serta ancaman kedepan terhadap lingkungan serta dampak ikutan pada kelompok rentan kaum perempuan.
Menurut Yuvensius, ada 2 temuan penting yakni:
Pertama: iklim yang tidak menentu dan perubahan iklim yang cepat berdampak pada kenaikan permukaan air laut dan hilangnya pulau pulau kecil, banjir, pergeseran tanah dan terhadap wilayah NTT yang adalah provinsi kepulauan pasti akan terdampak ancaman dan kerusakan Ekologi dan perubahan iklim dimaksud.

Kedua: Investasi besar besaran yang berskala kecil maupun berskala besar telah berandil terhadap kerusakan Ekologi yang makin parah dan akan berdampak sangat pada aspek geopolitik, geososial, ekonomisasi, pemerintahan dan bidang bidang lainnya.
Peran tokoh tokoh adat yang tergusur oleh karena adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat dan daerah juga perubahan nomenklatur telah berdampak pada tidak terjaganya keberlangsungan lestari hutan dan rusaknya ekologi termasuk keadilan ekologi bagi kelompok kelompok masyarakat. Keadilan ekologi sesungguhnya harus nyata yaitu bagaimana kelompok masyarakat penjaga lestari kawasan hutan dan penjaga lingkungan hidup untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan di daerah dalam kerangka pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.


Ondy Ch. Siagian (Kadis LHK Prov. NTT)
Menjelaskan bahwa untuk Dinas LHK NTT memiliki UPTD di 22 Kab/Kota dan bersungguh sungguh mengawal setiap kebijakan daerah terkait pelestarian lingkungan hidup dan Hutan sebab ekologi yang terjaga akan berdampak kepada kualitas hidup manusia.

Menurut Ondy
Adapun fungsi hutan secara umum, antara lain:
• Habitat tumbuhan dan hewan
• Sebagai tempat daur ulang zat karbondioksida (carbondioxide sink)
• Sebagai modulator arus hidrologika
• Hutan sebagai salah satu unsur lingkungan hidup yang dinilai penting bagi kelangsungan hidup manusia di bumi
• Sebagai tempat untuk melestarikan air dan tanah

Selanjutnya dikatakan bahwa arah program kelanjutan LHK sejak tahun 2017-2018 adalah kewenangan Kehutanan di Kabupaten/Kota termasuk pengolahan limbah rumah tangga, Limbah B3. Jika kita sadari berbagai bencana alam yang terjadi disekitar kita itu juga oleh karena adanya perambahan hutan contohnya peristiwa bencana alam di Takari itu terjadi oleh karena kerusakan hutan di hulu dan berdampak pada erosi serta pergeseran tanah. Perlu adanya perlindungan kawasan hutan yakni  Hutan Konservasi (kewenangan Pemerintah Pusat);  Hutan Lindung dan Hutan produksi ( Kewenangan Pemerintah provinsi). Diperlukan dalam arah kebijakan LHK provinsi untuk pendataan masyarakat miskin di sekitar hutan agar dapat dilakukan pengentasan kemiskinan serta menjadikan masyarakat menjadi aktor pelestarian hutan agar dapat mengelola berbagai hasil hutan lebih produktif dan unggul dengan indikator eksklusif, Alam dan produksi yang unik. Kini Dinas LHK NTT hampir rampung pendataan masyarakat disekitar hutan serta potensi dan produksi dari masing masing wilayah dan ini akan menjadi komoditas masyarakat disekitar hutan yang akan berdampak pada peningatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Menurut Ondy Ch. Siagian (Kadis LHK Prov. NTT) perlu segera disiapkan dikembangkan etalase produksi hasil komoditas hutan sebagai karya unggul masyarakat pencinta lingkungan serta perlindungan hutan agar masyarakat luas dapat melihat dari dekat manfaat besar perlindungan terhadap hutan dan segala ekosistem di dalamnya.

Didimus Dedi Dhosa (Akademisi dan Pengamat Pembanguan) melihat dalam 10 tahun terakhir di NTT terlihat adanya ketimpangan kebijakan daerah dimana Dinas LHK terlihat ada upaya upaya kerja Konservasi yang terus dilakukan pada satu sisi serta adanya proses pembangunan daerah yang terjadi malah menjauhi kerja kerja dari pihak LHK bahkan kebijakan pembangunan sumber daya alam berkontribusi terhadap kerusakan alam yang masif. Menurut Didimus Dedi ada 5 proyek berskala besar yang berkontribusi pada kerusakan Ekologi yakni:
*Pembagunan Pariwisata super premium
*Dalam rangka menunjang pembangunan pariwisata super premium dibutuhkan energi baru terbarukan karena itu dibangun energi geothermal.
*Pembangunan bendungan
*Perkebunan besar
*Pembangunan kawasan industri Bolog.
Selain menyajikan pendapat para pemikir dan tokoh lingkungan juga diperhadapkan realitas terdiri serta pokok pokok pikiran sebagai kontribusi bagi upaya upaya penyelamatan ekologi.





Drs. KASIMIRUS KOLO, M.SI
(Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT Fraksi Nasdem) mengapresiasi kegiatan Diskusi Publik WALHI NTT dan kegiatan ini menurutnya sebagai salah satu wahana menjaring informasi serta sinergi membangun komitmen bersama guna membedah dan mengatasi persoalan ekologi yang kita hadapi bersama.
Menurut Kasimirus bahwa di dalam dinas LHK ada 2 urusan yakni urusan Lingkungan Hidup dan urusan Kehutanan, ini urusannya adalah wajib non Pelayanan Dasar ini nomenklaturnya (wajib dan bukan pelayanan dasar), hal ini mesti kita rubah. Kita mesti merubah terminologi ini. jika kita anggap LHK dan Hutan sangat penting maka mestinya bukan non pelayanan dasar seharusnya LHK adalah pelayanan dasar, penting dan mendesak sehingga harus menjadi prioritas (perlu perumusan ulang nomenklaturnya). Menurut Kasimirus pada level kebijakan di provinsi ada beberapa perda tentang lingkungan hidup misalnya ada perda provinsi tentang perlindungan pertanian berkelanjutan yakni larangan jual lahan pertanian dan larangan tentang alih fungsi lahan pertanian. Dalam diskusi selanjutnya Kasimirus Ketua Komisi 2 DPRD NTT menerima berbagai masukan bahkan berharap WALHI NTT dapat beraudiens dengan Komisi 2 DPRD NTT dihari hari mendatang guna bersama menyelaraskan visi dan misi dengan kebijakan daerah serta upaya upaya dalam menanggulangi masalah masalah Ekologi.

Yonathan H.L. Lopo (Akademisi dan Pengamat Politik) menyampaikan hasil pengamatan terkait kebijakan pembangunan sektor SDA di NTT dari perspektif teoritik terkait pemilu 2024 yang berwawasan lingkungan. Yonathan Lopo juga menekankan sejauhmana isu lingkungan ditempatkan dalam kerangka politik Indonesia. Apakah para caleg juga berjumpa dengan para konstituen dan menyampaikan isu isu lingkungan. Kita tidak saja menempatkan human centries / antroposentris dalam aktifitas politik tetapi juga harus menempatkan aspek lingkungan yang adalah ekosentris agar keseimbangan kebijakan pembangunan berdampak pada pelestarian ekologi yang sustenaible.

Isu global yang berpengaruh besar bagi kehidupan manusia adalah Isu perdagangan karbon, sedangkan isu lingkungan secara lokal antara lain mangrove pesisir yang hilang oleh karena industri garam dan lainnya, ini mesti menjadi atensi selain para pengambil kebijakan daerah juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.

Dalam Pantauan Media ini, diskusi publik  yang berlangsung lebih kurang 3 jam ini penuh dinamika, berjalan lancar, aman dan damai.*vhe5eryput.

Gl🌐baltwo Indomedia Online/Ijin Share.g-indomed/vhe5eryput/Kupang/06/6/2023.


Iklan

Iklan