Iva Seorang Ibu Wiraswasta Mengadukan Masalah Penipuan Pinjaman Uangnya Ke Polresta

Iva Seorang Ibu Wiraswasta Mengadukan Masalah Penipuan Pinjaman Uangnya Ke Polresta

Gl🌐baltwo Indomedia Online/Ijin Share.g-indomed/vhe5eryput/Kupang-27/10/2023.




Kupang, 27 Oktober 2023

Iva nama panggilan untuk Marni Riva Koamesah seorang ibu wiraswasta datang ke Polresta Kupang untuk melaporkan pelaku yang bernama ABD MAJID yang tidak memenuhi tanggung jawabnya setelah meminjam uangnya beberapa kali yakni masing masing Rp. 24.000.000  dan Rp. 12.000.000 (19/7/2023).
ABD MAJID sendiri semula berjualan buah di seberang jalan raya depan area Ramayana mall Kupang yang kemudian setelah mendapatkan pinjaman dari Iva menghilang dan tidak lagi berjualan buah dan baru diketahui oknum ini berpindah tempat ke Papua dan hingga saat ini tidak meyetor pinjamannya kembali; Besaran pinjaman kisaran 40 jutaan rupiah. Sebelumnya ABD MAJID membuat pernyataan pinjaman  tertulis diatas materai 1000 untuk menggantikan pinjaman dimaksud pada bulan Agustus 2023 namun sampai saat ini tidak melunasinya dan pinjamannya tidak digunakan untuk usaha buah, malah jaminan motor yang dijaminkan diambilnya kembali dan ia minggat ke Papua. Demikian keterangan yang disampaikan Iva usai memberi keterangan di Polresta Kupang kepada media ini pada Kamis 27 Oktober 2023 (14.30).





Iva yang hari hari bekerja sebagai wiraswasta merasa ditipu dan dirugikan oleh karena uangnya sebesar itu bisa dapat digunakan untuk pengembangan usahanya bahwa sekian lama ini usahanya mengalami kemunduran, "Saya berharap dengan laporan ke Polresta ini, pelaku dapat ditangkap serta bertanggung jawab mengembalikan uang saya serta pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya", ucap Iva


Riva dalam melaporan kasus ini, diterima di Polresta Kupang dengan no. LP/B/939/X/2023/SPKT/Polreta Kupang Kota-Polda NTT Tanggal 27/10/2023 (12.16) witta bertempat di Kantor Polresta Kupang dengan sangkaan kepada pelaku tindak pidana penipuan / perbuatan curang menunjuk UU No 1 Tahun 1946, KUHP sebagaimana dalam pasal 378.

Riva berharap kasusnya dapat ditangani Polresta Kupang dan terutama uangnya dapat kembali ketangannya. Sedangkan pelaku yang melakukan tindakan penipuan ini mendapatkan ganjaran sesuai dengan perbuatannya. Riva kini berdomisili di Kelurahan Sikumana Kupang dan hari-hari menggeluti usahanya dibidang peternakan babi.*vhe5eryput.

Gl🌐baltwo Indomedia Online/Ijin Share.g-indomed/vhe5eryput/Kupang-27/10/2023.




Iklan

Iklan