Pameran MuseumTemporer Nenek Moyangku Orang Pelaut Digelar Di Kupang
Gl🌐baltwo Indomedia Online/Ijin Share.g-indomed/vhe5eryput/Kupang-08/11/2023.
Kupang, 8 November 2023
UPTD Museum Daerah Dinas P&K Provinsi NTT mengakhiri program tahunan dengan menggelar Pameran Museum Temporer "Nenek Moyangku Orang Pelaut" di alun-alun UPTD Museum Daerah NTT yang terletak di jalan raya Eltari II (Waktu lalu.red) Sekarang jalan Frans Seda, Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Museum ini didirikan pada 1977 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 9 Januari 1991; Museum ini ditetapkan sebagai Museum Negeri dan menjadi UPT. Dengan terbentuknya otonomi daerah maka status Museum Negeri berubah menjadi Museum Daerah Nusa Tenggara Timur. Saat ini museum bertanggung jawab kepada Pemerintah Provinsi NTT dan bernaung di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Gelar Pameran Museum Temporer ini berlangsung dibawah Tema "Nenek Moyangku Orang Pelaut" Dan jadwalkan dimulai pembukaannya 8 November dan berakhir 11 November 2023. Pameran ini dibuka oleh Penjabat Gubernur NTT melalui Kadis Kelautan Dan Perikanan Provinsi NTT.
Sulastri H. I Rasyid, S.pi, M.Si dan dihadiri Forkopinda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kepala UPTD. Museum Daerah NTT, Para Kepala OPD Lingkung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Balai Pelestarian Budaya Wilayah XVI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang; Ketua MKKS SMA dan SMK Kota Kupang, Para Kepala Sekolah, Pimpinan Lembaga Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Kota Kupang, Sejarahwan dan Budayawan; TNI AL Joni Eftendi Dancantamal 7 Kupang, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Para Insan Pers, Para undangan serta masyarakat sekitar Museum Daerah NTT.
Ketua Panitia Aplinuksi M.A.Asamani, S.Sos.,M.Si mengawali Laporannya dengan menyampaikan salam nasional dan mengajak seluruh hadirin untuk menaikan Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa oleh karena perkenanannya sehingga kegiatan museum Temporer di bawah tema besar "Nenek Moyangku Orang Pelaut" dapat terlaksana.
Adapun Latar belakang kegiatan ini yakni Pameran Museum Temporer, di bawah tema: "Nenek Moyangku Orang Pelaut" bahwa:
Indonesia merupakan bangsa yang majemuk terdiri dari berbagai suku dan etnis dengan latar belakang kebudayaan yang beraneka ragam, sehingga dibutuhkan suatu upaya melestarikan, menyelamatkan dan menginformasikannya melalui cara dan disiplin ilmu tertentu menyangkut bwnda benda cagar budaya, atraksi dan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya dapat agar dapat dipertahankan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Upaya penyelamatan dan pelestarian budaya bangsa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di mana dalam pasal 18 ayat 2 menyatakan posisi museum sebagai "lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/ atau struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau yang bukan cagar budaya, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat."
Sejak awal berdirinya, Museum NTT telah banyak mengumpulkan benda-benda budaya yang pada masa lampau dipakai oleh leluhur kita, atau yang menjadi peninggalan kejayaan bangsa di masa lampau. Dengan bekal pengetahuan yang dimiliki, para pengelola koleksi museum telah berusaha menyelamatkan warisan budaya bangsa agar para penerus bangsa di masa sekarang dan masa yang akan datang dapat melihat dan menyaksikan warisan nenek moyang kita.
Pameran museum merupakan cara museum berkomunikasi dengan masyarakat. Koleksi-koleksi yang telah dikumpulkan dari masyarakat, dirawat, dan dikaji, dan pada gilirannya mendapat kesempatan untuk dipamerkan kepada masyarakat. Pameran museum bersifat edukatif dan rekreatif dengan mengangkat topik bersifat tematis sesuai dengan potensi koleksi yang dimiliki. Pameran ini bersifat temporer yang diselenggarakan dalam batas waktu tertentu dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pameran Museum Temporer kali ini mengangkat tema: "Nenek Moyangku Orang Pelaut" Tema ini hendak menggugah kita semua agar bangga dengan tradisi budaya melaut yang dilakukan nenek moyang kita, dan hendaklah nilai budaya maritim ini terus tertanam dalam praktek kehidupan kita, masyarakat Nusa Tenggara Timur. Pada pameran kami kali ini UPTD Museum akan mengkalaborasikan benda- benda koleksi museum dengan budaya-budaya yang bernuansa maritim sehingga kita bangga akan produk budaya leluhur kita.
Benda-benda Koleksi Maritim seperti Wuli, kapal nelayan, pukat, bubu ikan, paledang, temputing dan Cerita sejarah budaya NTT seperti penangkapan Nyale di Sumba, Perayaan Hole di Sabu, Penangkapan Paus di Lamalera yang dipamerkan pada Ruang Pameran UPTD Museum memiliki makna, nilai budaya yang perlu disampaikan pada siswa, pelajar, mahasiswa dan masyarakat luas agar menumbuhkan rasa bangga dan kecintaan akan budaya bangsa dan dapat diwariskan pada generasi mendatang.
Adapun Dasar Hukum pelaksanaan Pameran Museum Temporer ini adalah:
*Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1;
*Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
*Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
*Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;
*Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;
*Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
*Program Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Adapun Tujuan Pameran Temporer "Nenek Moyangku Orang Pelaut" adalah:
1. Penyebarluasan informasi mengenai tradisi budaya maritim sebagai warisan sejarah budaya nenek moyang serta nilai-nilai luhur yang terkandung dalamnya pada siswa, pelajar, mahasiswa dan masyarakat luas;
2. Perwujudan peran museum, sebagai lembaga pelestari warisan budaya, tempat belajar dan rekreasi yang mendidik;
3. Menanamkan rasa memiliki, cinta dan bangga terhadap kebudayaan sendiri, yaitu kebudayaan Nusa Tenggara Timur;
4. Melibatkan siswa, pelajar, mahasiswa dan masyarakat luas secara aktif dalam kegiatan Pameran Museum Temporer ini.
Sasaran Kegiatan Pameran Museum Temporer ini bersifat umum dan terbuka kepada seluruh kalangan, meliputi siswa, pelajar, mahasiswa, masyarakat umum, dan wisatawan. para pendidik,
Dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pameran Museum Temporer dilaksanakan selama 4 (empat) hari, dari tanggal 08 November 2023 s/d 11 November 2023, bertempat di UPTD. Museum Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Sadangkan pembiayaan kegiatan Pameran Museum Temporer ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus UPTD Museum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023.
Pembukaan kegiatan Pameran Museum Temporer " Nenek Moyangku Orang Pelaut" dimeriahkan dengan berbagai pentas tarian daerah, gelar Lagu -lagu daerah perorangan juga para undangan mengunjungi stand-stand Pameran Koleksi Maritim Museum Daerah NTT. Acara pembukaan juga diisi dengan paduan kegiatan lainnya.
Pantauan Media ini, Acara Pembukaan kegiatan Pameran Museum Temporer " Nenek Moyangku Orang Pelaut" berjalan dengan lancar, aman, nyaman dan damai.*vhe5eryput.
Gl🌐baltwo Indomedia Online/Ijin Share.g-indomed/vhe5eryput/Kupang-08/11/2023.